Tuesday, February 11, 2014

Hukum berhijab (Berjilbab)

 kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana muslimah yang sesuai syari’at Islam.

Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah  berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]

Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri.
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam agama ini.

Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah  untuk mengenakannya.
Allah  berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].

Allah  berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].

Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang  jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.




BERHIJAB ADALAH IBADAH
Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah  Allah  yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam.
Tetapi jika ia tidak ber-hijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak – dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah  yang telah berfirman dalam al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].

BELUM MANTAP BERHIJAB
      Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah  dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah  berfirman :
Artinya : ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]

KESALAHAN PEMAKAIAN HIJAB
Kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam berkerudung dan berbusana muslimah
1.      Kerudung tidak menutupi dada
Ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Al-qur’an “.. dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya … ” (QS. An Nur : 31)

2.      Rok kurang panjang (agak ngatung) 
Hal ini tidak sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tarmizi dan Nasa’i, dari Ummu Salamah r.a. “”Ya Rasulullah, bagaimana dengan perempuan dan kain-kain mereka yang sebelah bawah?” Sabda Rasulullah S.A.W : “Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya

3.      Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh 
Selain terlihat dan terasa sesak, ternyata pakaian yang ketat juga tidak baik untuk kesehatan. Sebuah penelitian membuktikan bahwa pakaian yang ketat menyebabkan kulit kekurangan ruang untuk bernafas. Akibat yang ditimbulkan dari mengenakan pakaian ketat – mulai dari yang teringan seperti biduran, adanya bercak ringan di bagian tubuh tertentu sampai dengan penyakit yang cukup berbahaya, seperti kemandulan dan kanker.

4.      Menggunakan riasan make up yang tebal. 
Menggunakan riasan make up bagi seorang perempuan tidaklah dilarang, tapi anjurannya adalah ‘jangan berlebihan’ karena segala sesuatu ynag berlebihan itu tidak baik dan Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Selain itu, jika make up anda terlalu tebal, maka kurang sehat untuk wajah anda karena kulit wajah tidak dapat bernafas dengan baik dan menyisakan residu yang berlebihan pada wajah sehingga jika tidak telaten dapat menyebabkan jerawat di wajah. Apalagi ada beberapa muslimah yang mungkin malas berwudhu atau hanya berwudhu sekedarnya saja dengan alasan menjaga riasan wajah agar tetap awet.
5.      Kesalahan lainnya dalam berkerudung, diantaranya adalah tidak memakai kaos kaki, mengenakan blus yang pendek, memakai rok dengan belahan tinggi serta mengenakan kerudung yang terbuat dari bahan yang tipis/jarang.


MANA YANG LEBIH BAIK:
Berjilbab tetapi Berakhlak Buruk atau Tidak Berjilbab tetapi Berakhlak Baik
”Lebih baik saya berjilbab hati dulu, daripada berjilbab tetapi hatinya tidak berjilbab.”
“Mendingan tidak usah berjilbab aja, daripada kaya si A berjilbab tapi masih sering berbuat maksiat.”
”Kalau belum siap berjilbab, mendingan ga usah pakai dulu!”
”Saya belum bisa memperbaiki perilaku saya, saya belum siap pakai jilbab jadi saya nanti aja pakai jilbabnya.”
”Saya sebenarnya pengen mamakai jilbab, tetapi masih belum siap.”
”Saya sebenarnya pengen mamakai jilbab, tetapi malu belum terbiasa.”
Mungkin kita sering mendengar perkataan-perkataan seperti di atas atau yang sejenisnya.  Dimana pernyataan atau pandangan-pandangan seperti di atas menjadikan seorang akhwat tidak atau menunda untuk berjilbab.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada di antara para muslimah yang sudah memakai jilbab ada yang masih melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak mencerminkan moral atau akhlak islam. Hal inilah yang kemudian memunculkan banyak pandangan-pandangan di masyarakat yang berpendapat seperti di atas. Mereka bersikap sinis dan pesimis terhadap jilbab.
Salah satu pandangan yang banyak kita jumpai di masyarakat adalah adanya pandangan yang mengatakan bahwa  ”Lebih baik kalau belum siap tidak usah pakai jilbab dulu, daripada berjilbab tetapi masih melakukan perbuatan-perbuatan maksiat atau berakhlak buruk”. Pandangan inilah yang juga sering mengecoh para muslimah sehingga menolak atau menunda melaksanakan kewajibannya dalam mengenakan jilbab. Kalau kita cermati pandangan semacam ini, kita bisa analisis sebagai berikut:
Ada dua pernyataan yang bisa kita tarik dari pandangan tersebut, yaitu:
a.      Berjilbab tetapi berakhlak buruk
Para muslimah yang berjilbab tetapi masih banyak juga melanggar syariat-syariat islam yang lainnya.
b.      Tidak berjilbab tetapi berakhlak baik
Para wanita yang tidak atau belum berjilbab tetapi tidak melanggar syariat-syariat islam yang lainnya, kecuali jilbab.
Pandangan yang seperti di atas menganggap bahwa pernyataan b lebih baik daripada pernyataan a. Apakah benar demikian? Atau  Manakah di antara kedua hal tersebut yang lebih baik?
Jawabannya adalah tidak ada lebih baik dari dua hal tersebut. Tidak ada yang lebih dari dua alternatif pelanggaran, karena dari keduanya memang tidak ada yang baik. Ketika seorang muslimah telah baligh atau dewasa maka wajib baginya untuk berjilbab. Adapun masalah moral atau akhlak itu adalah perkara yang lain dimana ada hukum tersendiri yang mengaturnya. Mungkin yang harus kita imani terlebih dahulu adalah bahwasanya berjilbab adalah kewajiban yang mutlak bagi seorang muslimah dewasa. Banyak dalil-dalil tentang kewajibab berjilbab,
”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al Ahzab (33): 59]
” Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [QS.AnNur(24) : 31]
Sabda Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ’Aisyah, katanya:
”Hai Asmaa! Sesungguhnya perempuan itu apabila telah dewasa/sampai umur, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.” Rasulullah Shallahllahu ’alaihiwassalam berkata sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya sendiri.
Yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana menggunakan jilbab secara benar atau sesuai syar’i. Karena kalau kita lihat di masyarakat, banyak para muslimah yang mengunakan jilbab belum sesuai dengan kriteria-kriteria syariat. Banyak kita dengar istilah ”jilbab gaul”, ”jilbab modis”, dan sebagainya yang mungkin bisa saya katakan bahwa yang demikian itu tidak bisa disebut dengan jilbab. Oleh karena itu hendaknya setiap muslimah yang memakai jilbab, pelajari bagaimana kriteria-kriteria jilbab yang sesuai dengan syariat.
Jilbab yang sudah dikenakan dengan benar, insya Allah akan memberikan pengaruh besar untuk melakukan kebaikan, sedangkan menanggalkannya bisa membuka peluang besar bagi jalannya bermacam-macam maksiat. Karena pada dasarnya tidak berjilbab merupakan kemaksiatan. Walaupun jilbab itu tidak menutup kemungkinan negatif dan bukan menjamin kebaikan seluruhnya tetapi dampak positif yang dicapai oleh wanita berjilbab jauh lebih baik dibanding wanita yang tidak berjilbab. Sebab wanita yang berjilbab itu telah memperoleh sebagian dari kebaikan/keutamaan sedangkan kebaikan lainnya harus dipenuhi dengan kewajibab lainnya. Adapun kebaikan itu muncul dari pancaran ilmu, iman dan takwanya kepada Allah subhanahu wata’ala.
Lalu bagaimana dengan wanita yang belum berjilbab tetapi bukan karena menolak melainkan menunda-nunda dengan berbagai alasan seperti malu, masih belum terbiasa, belum siap, atau nanti saja dan lain-lain?
Bagi teman-teman yang masih menunda-nunda berjilbab hendaklah menyadari bahwasanya umur dan ajal bisa datang kapan saja. Kita tidak tahu kapan malaikat maut mencabut nyawa kita. Apa tahun depan? Bulan depan? Besok? Atau mungkin satu jam lagi. Ingatlah kematian yang datangnya tiba-tiba. Hendaknya kita segera bertaubat dan mulailah kenakan jilbab dengan benar. Allah tidak akan menerima taubat seseorang ketika tiba ajalnya, dan ajal itu tidak akan dapat diundurkan atau dimajukan.
Rasulullah Shallallahu ’alahi wassalam membenci orang-orang yang merasa panjang umur, dengan sabdanya,
”Sesungguhnya yang paling aku takuti atas umatku ialah hawa nafsu yang masih merasa panjang umurnya. Adapun hawa nafsu yang menyesatkan manusia dari kebenaran dan hawa nafsu yang masih merasa panjang umurnya (panjang angan-angan) semua itu akan lupa pada hari akhir.”

KESIMPULAN
1.         Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2.         Ber-hijab yang memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan agama).










No comments :