kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana
muslimah yang sesuai syari’at Islam.
Ketahuilah wahai para wanita muslimah,
bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan
alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam,
Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs.
al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu
adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali
kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak
milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan
diri.
Pakaian dalam Islam
bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang
menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab bagi
wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak
disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam
agama ini.
Ber-hijab (berjilbab)
bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita
non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia
bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu
sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah
suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh
Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs.
al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah
memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup
seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud
dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini
diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah
untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan
mahramnya.
BERHIJAB ADALAH IBADAH
Ber-hijab adalah
ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan
perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan
perintah shalat dan puasa. Barangsiapa
yang mengingkari kewajiban ber-hijab dengan secara menentang berarti
mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad
dari Islam.
Tetapi jika ia tidak
ber-hijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah
rusak – dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang
mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam
al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].
BELUM MANTAP BERHIJAB
Karena ber-hijab adalah kewajiban dari
Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak
mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian
perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah
berfirman :
Artinya : ‘Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai
Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab:
36]
KESALAHAN PEMAKAIAN HIJAB
Kesalahan-kesalahan
yang sering terjadi dalam berkerudung dan berbusana muslimah
1. Kerudung
tidak menutupi dada
Ini bertentangan dengan
firman Allah SWT dalam Al-qur’an “.. dan hendaklah mereka menutup kain
kerudung ke dadanya … ” (QS. An Nur : 31)
2. Rok
kurang panjang (agak ngatung)
Hal ini tidak sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tarmizi dan Nasa’i, dari Ummu Salamah
r.a. “”Ya Rasulullah, bagaimana dengan perempuan dan kain-kain mereka yang
sebelah bawah?” Sabda Rasulullah S.A.W : “Hendaklah mereka memanjangkan barang
sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya”
3. Pakaian
ketat dan menampakkan bentuk tubuh
Selain terlihat dan
terasa sesak, ternyata pakaian yang ketat juga tidak baik untuk kesehatan.
Sebuah penelitian membuktikan bahwa pakaian yang ketat menyebabkan kulit
kekurangan ruang untuk bernafas. Akibat yang ditimbulkan dari mengenakan
pakaian ketat – mulai dari yang teringan seperti biduran, adanya bercak ringan
di bagian tubuh tertentu sampai dengan penyakit yang cukup berbahaya, seperti
kemandulan dan kanker.
4. Menggunakan
riasan make up yang tebal.
Menggunakan riasan make
up bagi seorang perempuan tidaklah dilarang, tapi anjurannya adalah ‘jangan
berlebihan’ karena segala sesuatu ynag berlebihan itu tidak baik dan Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Selain itu, jika make up anda
terlalu tebal, maka kurang sehat untuk wajah anda karena kulit wajah tidak
dapat bernafas dengan baik dan menyisakan residu yang berlebihan pada wajah
sehingga jika tidak telaten dapat menyebabkan jerawat di wajah. Apalagi ada
beberapa muslimah yang mungkin malas berwudhu atau hanya berwudhu sekedarnya saja
dengan alasan menjaga riasan wajah agar tetap awet.
5. Kesalahan
lainnya dalam berkerudung, diantaranya adalah tidak memakai kaos kaki,
mengenakan blus yang pendek, memakai rok dengan belahan tinggi serta mengenakan
kerudung yang terbuat dari bahan yang tipis/jarang.
MANA YANG LEBIH BAIK:
Berjilbab tetapi Berakhlak Buruk atau Tidak Berjilbab tetapi Berakhlak Baik
Berjilbab tetapi Berakhlak Buruk atau Tidak Berjilbab tetapi Berakhlak Baik
”Lebih baik saya
berjilbab hati dulu, daripada berjilbab tetapi hatinya tidak berjilbab.”
“Mendingan tidak usah
berjilbab aja, daripada kaya si A berjilbab tapi masih sering berbuat maksiat.”
”Kalau belum siap
berjilbab, mendingan ga usah pakai dulu!”
”Saya belum bisa
memperbaiki perilaku saya, saya belum siap pakai jilbab jadi saya nanti aja pakai
jilbabnya.”
”Saya sebenarnya pengen
mamakai jilbab, tetapi masih belum siap.”
”Saya sebenarnya pengen
mamakai jilbab, tetapi malu belum terbiasa.”
Mungkin kita sering mendengar
perkataan-perkataan seperti di atas atau yang sejenisnya. Dimana
pernyataan atau pandangan-pandangan seperti di atas menjadikan seorang akhwat
tidak atau menunda untuk berjilbab.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada di antara
para muslimah yang sudah memakai jilbab ada yang masih melakukan
perbuatan-perbuatan yang tidak mencerminkan moral atau akhlak islam. Hal inilah
yang kemudian memunculkan banyak pandangan-pandangan di masyarakat yang
berpendapat seperti di atas. Mereka bersikap sinis dan pesimis terhadap jilbab.
Salah
satu pandangan yang banyak kita jumpai di masyarakat adalah adanya pandangan
yang mengatakan bahwa ”Lebih baik kalau belum siap tidak usah pakai
jilbab dulu, daripada berjilbab tetapi masih melakukan perbuatan-perbuatan
maksiat atau berakhlak buruk”. Pandangan inilah yang juga sering mengecoh
para muslimah sehingga menolak atau menunda melaksanakan kewajibannya dalam
mengenakan jilbab. Kalau kita cermati pandangan semacam ini, kita bisa analisis
sebagai berikut:
Ada
dua pernyataan yang bisa kita tarik dari pandangan tersebut, yaitu:
a. Berjilbab
tetapi berakhlak buruk
Para muslimah yang berjilbab tetapi masih banyak juga melanggar syariat-syariat islam yang lainnya.
Para muslimah yang berjilbab tetapi masih banyak juga melanggar syariat-syariat islam yang lainnya.
b. Tidak
berjilbab tetapi berakhlak baik
Para wanita yang tidak atau belum berjilbab tetapi tidak melanggar syariat-syariat islam yang lainnya, kecuali jilbab.
Para wanita yang tidak atau belum berjilbab tetapi tidak melanggar syariat-syariat islam yang lainnya, kecuali jilbab.
Pandangan yang seperti di
atas menganggap bahwa pernyataan b lebih baik daripada
pernyataan a. Apakah benar demikian? Atau Manakah di antara
kedua hal tersebut yang lebih baik?
Jawabannya adalah tidak ada lebih baik dari
dua hal tersebut. Tidak ada yang lebih dari dua alternatif pelanggaran, karena
dari keduanya memang tidak ada yang baik. Ketika seorang muslimah telah baligh
atau dewasa maka wajib baginya untuk berjilbab. Adapun masalah moral atau
akhlak itu adalah perkara yang lain dimana ada hukum tersendiri yang
mengaturnya. Mungkin yang harus kita imani terlebih dahulu adalah bahwasanya
berjilbab adalah kewajiban yang mutlak bagi seorang muslimah dewasa. Banyak
dalil-dalil tentang kewajibab berjilbab,
”Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” [QS. Al Ahzab (33): 59]
” Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita.” [QS.AnNur(24) : 31]
Sabda
Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
’Aisyah, katanya:
”Hai Asmaa! Sesungguhnya
perempuan itu apabila telah dewasa/sampai umur, maka tidak patut menampakkan
sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.” Rasulullah Shallahllahu
’alaihiwassalam berkata sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangan hingga
pergelangan tangannya sendiri.
Yang perlu diperhatikan juga adalah
bagaimana menggunakan jilbab secara benar atau sesuai syar’i. Karena kalau kita
lihat di masyarakat, banyak para muslimah yang mengunakan jilbab belum sesuai
dengan kriteria-kriteria syariat. Banyak kita dengar istilah ”jilbab gaul”,
”jilbab modis”, dan sebagainya yang mungkin bisa saya katakan bahwa yang
demikian itu tidak bisa disebut dengan jilbab. Oleh karena itu hendaknya setiap
muslimah yang memakai jilbab, pelajari bagaimana kriteria-kriteria jilbab yang
sesuai dengan syariat.
Jilbab yang sudah dikenakan dengan benar,
insya Allah akan memberikan pengaruh besar untuk melakukan kebaikan, sedangkan
menanggalkannya bisa membuka peluang besar bagi jalannya bermacam-macam
maksiat. Karena pada dasarnya tidak berjilbab merupakan kemaksiatan. Walaupun
jilbab itu tidak menutup kemungkinan negatif dan bukan menjamin kebaikan
seluruhnya tetapi dampak positif yang dicapai oleh wanita berjilbab jauh lebih
baik dibanding wanita yang tidak berjilbab. Sebab wanita yang berjilbab itu
telah memperoleh sebagian dari kebaikan/keutamaan sedangkan kebaikan lainnya
harus dipenuhi dengan kewajibab lainnya. Adapun kebaikan itu muncul dari
pancaran ilmu, iman dan takwanya kepada Allah subhanahu wata’ala.
Lalu bagaimana dengan wanita yang belum
berjilbab tetapi bukan karena menolak melainkan menunda-nunda dengan berbagai
alasan seperti malu, masih
belum terbiasa, belum siap, atau nanti saja dan lain-lain?
Bagi teman-teman yang
masih menunda-nunda berjilbab hendaklah menyadari bahwasanya umur dan ajal bisa
datang kapan saja. Kita tidak tahu kapan malaikat maut mencabut nyawa kita. Apa
tahun depan? Bulan depan? Besok? Atau mungkin satu jam lagi. Ingatlah kematian
yang datangnya tiba-tiba. Hendaknya kita segera bertaubat dan mulailah kenakan
jilbab dengan benar. Allah tidak akan menerima taubat seseorang ketika tiba
ajalnya, dan ajal itu tidak akan dapat diundurkan atau dimajukan.
Rasulullah
Shallallahu ’alahi wassalam membenci orang-orang yang merasa panjang umur,
dengan sabdanya,
”Sesungguhnya yang paling
aku takuti atas umatku ialah hawa nafsu yang masih merasa panjang umurnya.
Adapun hawa nafsu yang menyesatkan manusia dari kebenaran dan hawa nafsu yang
masih merasa panjang umurnya (panjang angan-angan) semua itu akan lupa pada
hari akhir.”
KESIMPULAN
1. Ber-hijab (berjilbab)
itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang
memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh melainkan
kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang penjelasan secara
lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan agama).
No comments :
Post a Comment