kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana
muslimah yang sesuai syari’at Islam.
Ketahuilah wahai para wanita muslimah,
bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan
alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam,
Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan
pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs.
al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu
adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali
kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak
milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan
diri.
Pakaian dalam Islam
bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang
menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab bagi
wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak
disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam
agama ini.
Ber-hijab (berjilbab)
bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita
non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia
bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu
sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah
suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh
Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs.
al-Ahzab : 59].
Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
….’ [Qs. an-Nûr : 31].
Dua ayat di atas telah
memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup
seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud
dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini
diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah
untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan
mahramnya.